Ferdi Sambo Tidak Jadi Dikum Mati, Diganti Seumur Hidup

 

WacanaRakyat.com - Diketahui, Ferdy Sambo sebelumnya mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan PN Jakarta selatan lalu.

Namun kini MA telah menyelesaikan sidang kasasi vonis pidana mati yang di ajukan oleh ferdy sambo. Hasilnya majelis hakim memutuskan bahwa hukuman diturunkan menjadi seumur hidup.

“Nomor 1. Nomor perkara 813 K/Pid/2023 terdakwa Ferdy Sambo SH SIK MH. Putusan PN Pidana Mati. Putusan PT menguatkan. Pemohon kasasi diajukan oleh Penuntut Umum dan terdakwa. Amar putusan kasasi, tolak kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan,” tutur Kepala Biro dan Humas MA Sobandi di Gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (8/8/2023) 

Selain Sambo, istrinya Putri Candrawathi, dan sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, juga mengajukan kasasi.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak