WacanaRakyat.com - Batal di hukum mati, inilah hukuman yang diterima Ferdy Sambo, putri candrawati, kuat maaruf dan rizky rizal.
Diketahui sebelumnya, PN Jakarta Selatan dan PT Jakarta menjatuhi Sambo hukuman mati pada ferdy sambo namun setelah kasasi berubah menjadi hukuman pidana penjara seumur hidup.
Begitu juga dengan CS nya, mereka mendapatkan hukuman lebih ringan.
Istri ferdy sambo putri candrawati yang semula di tuntut 20 tahun, kini hanya dihukum 10 tahun.
Kuat maruf yang merupakan sopir ferdy sambo dituntut 15 tahun kini menjadi 10 tahun
Dan terakhir rizky Rizal yang awalnya dutuntut 12 tahun kini dipangkas menjadi 8 tahun.
Mahkamah Agung (MA) menegaskan ketika memangkas vonis hukuman kepada Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, hingga Kuat Ma'ruf di tingkat kasasi bebas dari intervensi.
Tags
News