WacanaRakyat.com - Diketahui sebelumnya Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan hukuman mati yang diterima Ferdy Sambo dan di ganti dengan seumur hidup.
Hal ini mengundang banyak komentar termasuk dari menko polhukam mahmud md. Beliau mengatakan Dalam vonis tersebut, Sambo tidak akan bisa mendapatkan remisi sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Sambo hanya bisa mendapatkan grasi dari presiden.
Oleh sebab itu, Mahfud berharap supaya tidak ada permainan yang membuat hukuman Sambo berubah menjadi angka.
Tags
News